URnews

Simak! Ini Keuntungan UU Cipta Kerja Menurut Pemerintah

Griska Laras, Rabu, 7 Oktober 2020 09.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Simak! Ini Keuntungan UU Cipta Kerja Menurut Pemerintah
Image: Ilustrasi hukum/Pixabay

Jakarta - RUU Omnibuslaw Cipta Kerja sudah resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, Senin(5/10/20). UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal yang didalamnya mengatur tentang ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Namun masyarakat menolak mati-matian Omnibus Law Cipta Kerja jauh sebelum undang-undang tersebut diresmikan.

Masyarakat mengkritik pembahasan awal perancangan undang-undang cipta kerja hanya melibatkan pihak pengusaha dan tidak melibatkan serikat perkerja sehingga isinya berat sebelah.

Pasal-pasal yang tercantum di dalam omnibuslaw cipta kerja telah mengundang perdebatan publik karena dianggap lebih memberatkan pekerja.

Meski demikian, pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja memiliki beragam keuntungan dan manfaat bagi masyarakat, baik pekerja dan pengusaha.

Berikut keuntungan yang bisa didapatkan pekerja dari UU Cipta Kerja menurut Kementerian Perekonomian Indonesia.

1. Pemutusan Hubungan Kerja pegawai tetap mengikuti persyaratan UU Ketenagakerjaan.

2. Dalam RUU Cipta Kerja ada kepastian perlindungan bagi pekerja kontrak atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensansi.

Pemerintah juga menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

3. Pekerjaan alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

4. Pengaturan jam kerja khusus profesi tertentu yang sifatnya tidak bisa dilakukan pada jam kerja umum, yang sudah diatur UU Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital termasuk industri 4.o dan ekonomi digital.

5. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur UU Ketenagakerjaan.  

Sementara bagi pengusaha, omnibuslaw cipta kerja memberikan beberapa manfaat seperti:

1. Mudah dapat izin usaha

RUU Cipta Kerja memberikan pengusaha kemudahan dan kepastian mendapatkan izin usaha lewat perizinan berbasis risiko penerapan standar.

2. Menginkatkan daya saing
Pemberian hak dan perlindungan pekerja atau buruh bisa dilakukan dengan baik dan mampu mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing.

3. Mendapat insentif

Dengan RUU Cipta Kerja pengusaha mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal ataupun kemudahan dan kepastian pelayanan investasi.

4. Ruang kegiatan usaha lebih luas untuk dimasuki investasi dengan mengacu pada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

5. Mendapat jaminan perlindungan hukum yang cukup kualt melalui penerapan ultimatum remedium yang berkaitan dengan sanksi dimana pelanggaran admisitrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (k3L) dikenai sanksi pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait