Simak, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh
.jpeg)
Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan mengenai aturan dan syarat terbaru perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.
Peraturan dan persyaratan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021.
"Saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi COVID-19 yang diberlakukan. Salah satunya adalah penumpang diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, calon penumpang KA Jarak Jauh diberikan pilihan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut, Urbanasia telah merangkum mengenai persyaratan dan peraturan terbaru naik KA Jarak Jauh. Berikut syarat dan aturannya.
1. Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia dibawah 12 tahun belum diwajibkan namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua atau keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.
2. Menunjukkan surat keterangan Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, KAI juga melakukan pembagian healthy kit bagi penumpang, pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA maupun di stasiun serta penyediaan perangkat cuci tangan di berbagai area layanan," imbuh Eva.
Ia menambahkan, penerapan sejumlah persyaratan tersebut dilakukan agar layanan KAJJ yang beroperasi di tengah era pandemi tetap aman, nyaman dan sehat.