URnews

Siram Air Keras ke Novel Baswedan, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Jumat, 17 Juli 2020 10.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siram Air Keras ke Novel Baswedan, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara
Image: Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang disiarkan ive streaming di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Sumber: Antara

Jakarta - Terdakwa penyiram air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ronny bersalah karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat kepada Novel.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Sama seperti rekannya, Rahmat Kadir, Ronny juga terbukti melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tindakan kedua terdakwa yang tak mencerminkan Bhayangkara negara telah memberatkan hukuman. Dua polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok ini sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai citra institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, terdakwa sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," lanjut hakim Djumyanto.

Baik Rahmat dan Ronny juga dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan berat sejak awal. Hal ini diperkuat dengan penambahan air kepada mug berisi air aki yang mereka gunakan untuk menyiram wajah Novel Baswedan. 

"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan, sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebut atau dengan cara lain. Apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata hakim, dikutip dari Antara.

Mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek, hakim mengatakan bahwa apa yang dilakukan Rahmat dan Ronny semata-mata ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan. Hal ini dilakukan keduanya atas dasar ingin membela institusi mereka, yaitu Polri.

ilustrasi-polisi (1).jpgSumber: Ilustrasi polisi. (ntmcpolri)

"Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama, dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban Novel Baswedan. Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal, sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," lanjut hakim.

Meski demikian, hakim menyebut penganiayaan yang dilakukan keduanya termasuk dalam penganiayaan berencana. Sebab sebelum melancarkan aksinya, Rahmat Kadir lebih dulu mencari alamat Novel dan meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8 - 9 April 2017.

Setelah itu, pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampurkannya dengan air ke dalam mug yang diperoleh dari pool mobil Polri.

Keesokan harinya, Rahmat mengajak Ronny untuk melakukan rencana itu saat Novel selesai salat subuh dari masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan. Sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," imbuhnya.

Rahmat dan Ronny pun langsung menerima putusan hakim itu. Keduanya menerima hukuman 1,5 tahun dan 2 tahun yang diberikan hakim atas perbuatan mereka.

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," kata Rahmat.

"Kami menerima putusannya yang mulia," kata Ronny.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait