URedu

Siswi yang Mengaku Dipaksa Berhijab Difasilitasi Pindah Sekolah

Shelly Lisdya, Senin, 1 Agustus 2022 20.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siswi yang Mengaku Dipaksa Berhijab Difasilitasi Pindah Sekolah
Image: ilustrasi siswi berhijab di sekolah (Foto: AntaraNews/Syifa Yulinnas)

Jakarta - Siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, yang mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK memutuskan pindah sekolah. Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) DIY memfasilitasi siswi tersebut dengan mencarikan sekolah baru jika menginginkan pindah demi kenyamanan belajarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya yang menyebut pihaknya akan memberikan keleluasaan kepada siswi tersebut untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau ingin pindah ke sekolah lain.

"Kami akan fasilitasi untuk mencari sekolah baru demi kenyamanan siswa. Kami sudah komunikasi dengan pendamping untuk di tempat baru. Kemungkinan di SMAN 7 Kota Jogja yang bisa menerima jika menginginkan pindah," kata Didik di Kompleks Kepatihan, Senin (1/8/2022).

"Kami sudah komunikasikan dengan beberapa sekolah yang masih ada kursi. Dan kemarin SMAN 7 yang menyatakan masih ada kosong karena ada siswa yang tidak mendaftar ulang, sehingga kami mencoba fasilitasi, prinsipnya agar anak merasa nyaman, itu," lanjutnya.

Terkait kasus ini, Didik menjelaskan pihaknya telah meminta klarifikasi SMAN 1 Banguntapan dan pihak yang mengadukan masalah tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

"Klarifikasi kemarin baik ke sekolah maupun yang mengadukan. Untuk lebih jauh kami masih dalami permasalahan sebenarnya apa? Tapi untuk memberi rasa nyaman kepada si siswa kami berikan kesempatan si siswa apakah sekolah di situ atau di tempat lain kami carikan," kata Didik.

Terkait aturan seragam sekolah, Didik menegaskan sudah ada di Permendikbud No.45/2014 bahwa ada seragam nasional atau abu-abu putih, pramuka, dan seragam daerah sesuai kearifan lokal setiap sekolah. 

Adapun dalam aturan tersebut, memang diperbolehkan bagi siswi muslim menggunakan jilbab akan tetapi jika tidak memakai jilbab pun juga diperbolehkan.

"Sudah ada aturannya. Selain itu, nanti kami menelusuri terkait penjualan jilbab dengan identitas SMAN 1 Banguntapan. Kami membentuk semacam satgas untuk menindaklanjuti. Karena kalau jualan seragam jelas tidak boleh," pungkasnya.

Sementara kondisi pelajar berusia 16 tahun itu, saat ini sudah bersedia keluar rumah. Komisi Perlindungan Anak Kota Jogja juga turut memberikan pendampingan dan pemantauan. Upaya yang dilakukan adalah menghilangkan trauma anak agar tetap bisa melanjutkan sekolah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait