URedu

Siswi di Bantul Dipaksa Pakai Hijab, Gimana Sih Aturan Seragam Sekolah Sebenarnya?

Shelly Lisdya, Senin, 1 Agustus 2022 13.08 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siswi di Bantul Dipaksa Pakai Hijab, Gimana Sih Aturan Seragam Sekolah Sebenarnya?
Image: ilustrasi seragam sekolah (Foto: Pinterest)

Jakarta - Belum lama ini santer diberitakan kejadian siswi muslim di SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang disebut mengalami depresi berat usai diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Siswi yang masih duduk di kelas 10 dan baru masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2022/2023 itu dipanggil ke kantor Bimbingan Konseling (BK), diinterogasi oleh tiga guru BK usai mengikuti program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 19 Juli 2022

Dari situlah diduga pelajar 16 tahun itu dipaksa mengenakan jilbab oleh guru BK hingga akhirnya ia pingsan sebelum alami depresi berat.

Melihat kejadian seperti ini, lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenakan seragam sekolah di sekolah negeri?

Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pasal 1 peraturan tersebut berbunyi:

"Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional."

Sedangkan pasal 3 yang menjelaskan jenis, model dan warna seragam nasional berbunyi:

"Warna pakaian seragam nasional untuk:

a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;

b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;

c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-
abu."

Dengan demikian, tidak ada aturan yang mewajibkan penggunaan hijab bagi murid perempuan. Namun sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan keyakinan pribadi. Hal itu merujuk Pasal 1 ayat 4 terkait seragam sekolah khusus muslimah.

"Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam
sekolah."

Kemudian pada tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (SKB 3 Menteri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut pernyataan Jumeri yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, SKB 3 Menteri ini justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri, dikutip laman Kemendikbudristek.

Sebagai wujud konsistensi SKB dengan prinsip pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, dijelaskan Kepala Biro Hukum bahwa melalui SKB ini justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan pasal dimaksud.

Dalam rangka memastikan implementasi SKB maka peraturan-peraturan yang bertentangan dengan itu harus dicabut. Oleh sebab itu, Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi erat dengan Kemenag dan Kemendagri terkait pelaksanaan SKB ini.

“Kami juga telah membuka hotline pengaduan dari masyarakat jadi mohon bantuan untuk mengawal bersama. Agar masyarakat bisa ikut mengawal, maka kami akan selalu menyosialisasikannya ke pemda,” jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait