Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses Usai Dilaporkan ke Polisi

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akan terus menyelidiki dan mengusut laporan terkait Aisha Weddings.
Sebelumnya, Aisha Weddings dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (Samindo). Laporan tersebut bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ, pihak Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ajakan Nikah Muda dan Poligami Aisha Weddings Buat Geram Menteri PPPA
Pihak pelapor yaitu Disna Riantina. Sementara, untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pelapor mengungkap Aisha Weddings dipolisikan lantaran telah membuat anjuran bagi seorang perempuan untuk menikah muda di rentang usia 12-21 tahun.
Usai dilaporkan, situs (website) resmi wedding organizer tersebut tidak bisa diakses lagi. Namun, hal itu tidak akan menghambat proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 7 Fakta Aisha Weddings, WO yang Ajak Nikah Muda dan Poligami
"Sudah diterima Ditreskrimsus, dan penyelidikan sudah berjalan. Kami masih melakukan klarifikasi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Nantinya, pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil pelapor terlebih dahulu. Kemudian, saat ini penyidik tengah mem-profiling akun-akun yang berkaitan dengan situs Aisha Weddings.
"Kami klarifikasi pelapornya terlebih dahulu, kemudian kami profiling akun tersebut," ungkapnya.
Penyelidikan akan tetap berlanjut, kendati pemilik telah menghapus situs tersebut. "Jejak digital tidak pernah hilang, entah sampai kapan pun mau dihapus atau ditenggelamkan," tandasnya.