Situs dan Medsos FPI Bakal Diblokir Kominfo

Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah. Karenanya situs dan akun media sosialnya bakal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), Kominfo akan melakukan pemblokiran akun medsos dan website," ujar Dedy Permadi Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia.
Namun ditegaskan Dedy, Kominfo tidak asal memblokir. Pihaknya baru akan menindak bilamana terjadi pelanggaran pada konten yang diunggah.
“Kalau ada yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down,” kata Dedy.
Bilamana konten tersebut di media sosial, Kominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan Google.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI. Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam.