URnews

Soal Kasus Anak DPRD Bekasi, Rahayu Saraswati: Hukum Seberat-beratnya

Griska Laras, Minggu, 30 Mei 2021 12.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Kasus Anak DPRD Bekasi, Rahayu Saraswati: Hukum Seberat-beratnya
Image: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

Jakarta - Kasus perkosaan dan pemaksaan pelacuran yang dilakukan anak anggota DPRD Bekasi AT (21) terhadap remaja PU (15) masih ramai dibicarakan di jagad maya.

Setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota, AT disebut berniat menikahi korban yang masih di bawah umur.

Rencana itu pun langsung menuai banyak kritik dan kecaman dari berbagai pihak.

Aktris dan politisi Rahayu Saraswati merasa prihatin dengan upaya keluarga AT yang ingin menikahi anaknya dengan korban sebagai bentuk tanggung jawab.

Dia menilai rencana tersebut sebagai langkah berdamai dan menghindar dari jerat hukum.

"Kata-kata 'bertanggung-jawab' dalam hal ini menurut saya adalah topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman," tulis Saraswati di akun Instagramnya, Sabtu (29/5/2021).

Namun Saraswati mengaku sudah tak heran dengan hal tersebut. Sebagai aktivis anti perdagangan orang, dirinya sering mendengar kesaksian para pendamping korban perkosaan di daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah.

"(Hal itu) Semata-mata (dilakukan) agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi!"

Menurut Saraswati, kasus perkosaan di dalam hubungan berpacaran kerap terjadi. Namun  pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban.

"Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan UU no. 35 thn 2014 tentang Perubahan UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU no. 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Saraswati.  

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta agar pihak kepolisian menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka. Serta memburu pelaku kasus serupa yang masih lepas dari jerat hukum.

"Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait