URnews

Soal Niat Pemerkosa Nikahi Korbannya, Psikolog: Sangat Berisiko

Shelly Lisdya, Kamis, 27 Mei 2021 18.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Niat Pemerkosa Nikahi Korbannya, Psikolog: Sangat Berisiko
Image: Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay)

Jakarta - Ayah korban perkosaan menolak apabila putrinya yang masih berusia belasan tahun harus menikah dengan pelaku yang tega merenggut masa depannya.

Pernyataan ayah korban, yakni D mendapat dukungan, salah satunya Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Reni Kusuma Wardhani. 

Menurutnya, keputusan ayah PU dirasa sangat tepat. Dengan demikian, Reni menyebut, jika D mengetahui dan memahami situasi putrinya dan pernikahan bukan menjadi solusi yang terbaik.

"Saya secara psikologis mendukung apa yang dinyatakan ayah korban. Dengan demikian, seharusnya hukum berpihak kepada korban, berpihak kepada keadilan, korban ini sudah menjadi korban dan jangan dipaksa untuk menikah," ungkapnya kepada Urbanasia, Kamis (27/5/2021).

"Apabila dilakukan pernikahan ini tentunya sangat berisiko kepada masa depan korban," imbuhnya. 

Ia juga menyebut, jika pernikahan bukan perspektif kebaikan kehidupan dan psikologis dalam diri korban perkosaan. 

Ada risiko yang harus ditanggung korban ke depannya, apabila tersangka jadi menikahi korban. Risiko tersebut, dijelaskan Reni antara lain, risiko internal dan eksternal. Dalam risiko eksternal, bisa jadi korban akan mengalami tindakan kekerasan yang berulang ke depannya. 

"Toh sudah jadi istrinya, ini juga bisa mempengaruhi kondisi psikis korban. Tindakan kekerasan juga bisa dimungkinkan terjadi, bahkan bisa juga ada intimidasi," terangnya.

Wanita yang juga merupakan psikolog di RSUD Cilacap ini mengatakan, jika dengan menikah ini bisa menjadi upaya rasa bersalah tersangka dan bisa saja mengurangi upaya hukuman bagi tersangka. 

"Ini tantangan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan apalagi dia anaknya pejabat. Namun, tidak serta merta dengan menikah, maka hukum akan gugur. Pernikahan tidak boleh menggugurkan hukuman yang dilakukan tersangka, hukuman harus tetap berjalan meskipun ini upaya tersangka supaya keluar dari jeratan atau diringankan hukumannya," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait