URtainment

Soal Pidana Cover Lagu, Reza Arap Izinkan Siapapun Cover Lagu Weird Genius

Anisa Kurniasih, Minggu, 6 September 2020 13.18 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Pidana Cover Lagu, Reza Arap Izinkan Siapapun Cover Lagu Weird Genius
Image: Instagram @ybrap

Jakarta - Guys, seperti yang kita tahu ya, cover lagu seakan telah menjadi tren baru yang kian menjamur di berbagai platform media sosial. Namun, tampaknya masalah hak cipta kembali ramai diperbincangkan nih. 

Bahkan, sejumlah musisi Tanah Air belakangan juga kembali mengingatkan kita betapa pentingnya 'izin' yang menyangkut soal cover lagu.

Mungkin sebagian pihak sudah ada yang cover lagu melalui prosedur yang ditentukan. Akan tetapi masih banyak juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan langsung mengcover lagu tidak sesuai prosedur.

Nah, menanggapi isu tersebut, Reza Oktovian atau akrab disapa Reza Arap justru membolehkan siapapun untuk menyanyikan lagu-lagu (cover) dari Weird Genius tanpa perlu izin.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Arap justru mempersilakan para penyanyi yang ingin meng-cover lagunya dan tak perlu meminta izin, dengan syarat tak mencuri atau mengkomersilkan.

Personil Weird Genius tersebut juga mendukung para musisi yang ingin mengekspresikan bakat mereka dengan meng-cover lagu-lagunya.

" KALIAN BEBAS UNTUK MENG-COVER SEMUA LAGU WEIRD GENIUS SEBANYAK YANG KALIAN MAU. TAK PERLU MEMINTA IZIN KAMI LAKUKAN SAJA, KAMI TIDAK AKAN MENUNTUT KALIAN SELAMA ITU HANYA COVER DAN BUKAN MENCURI LAGU KAMI. NIKMATILAH SEBAGAI BAGIAN DARI KEBEBASAN UNTUK MENGEKSPRESIKAN DIRIMU DI INTERNET!" " tulis Arap dalam bahasa Inggris di Twitter, Kamis (3/9/2020).

Hal ini menjadi suatu bentuk kepercayaan Reza Arap, agar para YouTuber cover lagu bebas berekspresi dengan lagu di internet. Cuitannya tersebut lantas mendapat respon dari para netizen yang mendukung pendapat Arap.

Beberapa dari mereka menilai bahwa terkadang sebuah lagu menjadi populer justru karena dicover oleh seseorang.

“Bener bgt Emng lagunya bisa hits klw enggk ad yg cover ? Ini malah ngelarang Mereka telah menutup jalan promosin lagu yg cepet yaitu cover” tulis akun @Wedamgzae.

"Dikit2 penjara dikit2 penjara, dikit2 denda dikit2 denda... miris membatasi masyarakat nya untuk berkreativitas," komentar netizen.

"Padahal cover lagu itu bentuk apresiasi orang yg suka dengan lagunya, bukan cuma niat cari cuan aja. Ribet," sahut netizen lain.

Seperti diketahui, isu hak cipta ini sendiri kembali diangkat beberapa waktu lalu oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) lewat sebuah Webinar yang dilaksanakan Jumat (28/8/2020) lalu di Hotel Aston Jakarta Selatan. Sejak itu, masalah hak cipta kembali ramai diperbincangkan.

Sebab cover lagu tanpa izin, mempostingnya, dan memonetisasinya bisa membuat kamu terancam hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 juta loh!

Hal itu dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 13 guys.

1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Nah kalau pembajakan atau penggandaan hak cipta, hukumnya lebih berat tuh. Bisa diancam 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar rupiah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait