URnews

Soal Rekomendasi Hak Justice Collaborator Bharada E, Ini Tanggapan Kejagung

Maulidya Q, Selasa, 6 Desember 2022 11.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Rekomendasi Hak Justice Collaborator Bharada E, Ini Tanggapan Kejagung
Image: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana memberikan tanggapan atas saran yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas penggunaan hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ketut menjelaskan, bahwa seorang saksi pelaku memiliki hak JC yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 yang dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan, dan setelah terdakwa terpidana.

Tahap pertama, yakni saksi pelaku akan mendapatkan perlakukan penempatan khusus dan pemberkasan khusus sehingga tidak adanya tekanan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Tahap kedua, dapat dilakukan pada saat proses pemeriksaan di persidangan; saat pemeriksaan saksi-saksi yang sedang berjalan; saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa; dan saat sebelum requisitoir (surat tuntutan dibacakan) yang nantinya akan memperoleh keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

“Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana,” ujar Ketut, mengutip ANTARA, Selasa (6/12/2022).

Selanjutnya, Ketut menjelaskan, khusus dalam proses persidangan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang dinyatakan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku terhadap saksi lainnya.

“Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” tuturnya

Ketut melanjutkan, keringanan hukuman dan pemberian hak-hak Bharada E akan diberikan setelah ditetapkan sebagai narapidana pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

Pemberian hak JC ini bukan pertama yang pertama kali, sebelumnya sudah ada perkara seperti ini yang ditangani kejaksaan sebelumnya, Ketut menegaskan.

“Semangat nya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/22).

Memberikan hak ini, menurut Ronny didasari oleh status Bharda E bukan sebagai pelaku utama dan ia memiliki keterangan penting terkait skenario perbuatan yang menghalangi penegak hukum pidana atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait