URtainment

Soal Satpol PP Pontianak Hancurkan Ukulele Pengamen, Ade Jigo Prihatin

Eronika Dwi, Selasa, 8 Juni 2021 18.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Satpol PP Pontianak Hancurkan Ukulele Pengamen, Ade Jigo Prihatin
Image: Ade Jigo. (Instagram @adejigo)

Jakarta - Musisi sekaligus komedian, Ade Jigo, mengaku prihatin melihat tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak yang sempat viral karena merusak alat musik pengamen.

Menurut Ade, Satpol PP tersebut seharusnya memberikan arahan serta membimbing para pengamen jalanan itu agar menjadi lebih baik. Sebab, mereka ngamen untuk mencari nafkah.

"Mereka (Pengamen) bisa diarahkan, dibimbing lebih baik, harusnya ya, apalagi kan (Satpol PP) salah satu aparatur masyarakat yang seharusnya membina, tapi ini malah menghancurkan alat mereka untuk mencari nafkah," kata pemilik nama lengkap Ade Setiawan itu saat dihubungi Urbanasia, Selasa (8/6/2021).

"Kalau saya sendiri prihatin dengan kondisi seperti ini, apalagi mereka juga kan didata dan dibimbing di dinas sosial," sambung Ade.

Ade berharap, kedepannya, Satpol PP maupun aparatur lainnya tidak ada lagi yang memberikan efek jera dengan cara seperti itu.

"Ya, kalau bisa alat-alatnya itu nggak usah sampai dihancurkan kan orangnya bisa diarahkan menjadi lebih baik. Pada intinya mereka begitu karena kebutuhan. Jika mereka sejahtera saya yakin mereka nggak ngamen," pungkas Ade.

Sebelumnya, video seorang anggota Satpol PP Pontianak yang merusak ukulele milik pengamen viral di media sosial. Video yang awalnya diposting oleh akun Instagram resmi Satpol PP Pontianak itu kini telah dihapus.

Namun, tak lama kemudian, akun tersebut memberikan klarifikasi. Dengan disertai foto sebagai bukti, Satpol PP Pontianak mengaku pemusnahan ukulele bukan tanpa alasan. Begini bunyi klarifikasi lengkap dari Satpol PP Pontianak:

Berita yang beredar Satpol PP Kota Pontianak merusak Ukulele pengamen yang terjaring. Berita ini tidak benar, yang benar adalah Satpolpp Kota Pontianak memusnahkan 5 (lima) buah ukulele yang sudah 2 (dua) tahun tidak diambil dan tidak jelas pemiliknya.

Berdasarkan berita acara pemusnahan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021 Satpol PP Kota Pontianak rutin setiap hari melakukan penertiban pengamen yang berada di simpang jalan/traffic light yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap pengamen yang terjaring dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak.

Terhadap ukulele yang masih ada di Satpolpp jika yang bersangkutan telah selesai pembinaan di PLAT mereka boleh mengambilnya dengan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran mengamen di persimpangan jalan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait