URnews

Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

Putri Rahma, Selasa, 13 September 2022 16.59 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun
Image: Bharada Sadam divonis demosi 1 tahun. (PMJ News)

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bharada Sadam selaku mantan ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo.

Sanksi administrasi tersebut berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi prasetyo mengatakan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

“Ya, betul (Baharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo),” kata Dedi, Selasa (13/9/2022).

Saat ini Bharada Sadam tengah menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan melanggar kategori sedang.

Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Rachmat Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi sidang etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggaran yang dinyatakan sebagai tercela. Sadam juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Dari perbuatannya, terduga telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob selama 20 hari.

Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait