URnews

Viral Video Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Ika Virginaputri, Minggu, 4 September 2022 13.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Video Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan
Image: Ilustrasi - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Istimewa)

Jakarta - Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait status Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Video diambil saat acara dialog 'Sumut Belum Ramah Disabilitas' di kantor Yayasan Pusaka Indonesia di Medan, Sumatra Utara pada Jumat (2/9/2022) dan diposting di akun instagram @Medanheadlines.News. Setelah video viral, unggahan tersebut lantas dihapus.

Dalam tayangan video itu, Ahmad Taufan meminta para penyidik kepolisian agar tidak cepat merasa puas diri setelah menetapkan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka. Ahmad Taufan memperingatkan bahwa mantan Kadiv Propam itu bukanlah orang sembarangan. 

Menurut Ahmad Taufan, FS sebagai perwira polisi dengan pangkat dan jabatan tinggi, punya pengaruh yang sangat kuat. Juga ditunjang oleh kekayaan yang mampu membayar pengacara agar dia terbebas dari hukuman. 

"Dan jangan lupa, kecuali si Bharada E itu, yang lainnya masih dalam lingkarannya FS," lanjut Ahmad Taufan. "Bayangkan kalau di pengadilan besok mereka semua cabut BAP, apa nggak pusing jaksa dan hakimnya? Dan dia punya duit banyak. Pengacara top di Indonesia berapa orang dia bisa bayar (untuk) membela dia!" 

Taufan mengingatkan kasus pembunuhan Marsinah, di mana para saksi yang juga jadi tersangka justru bebas karena mencabut kesaksian. Dalang utamanya pun tidak ditahan. Menurut Ahmad Taufan, hal tersebut bisa saja terulang di pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J nanti karena hakimnya tak bisa dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. 

"Hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun dia di Reserse. Sebagai bos mafia, dia tahu lah caranya keluar," ujar Ahmad Taufan di sebuah acara di Medan, Jumat (2/9/2022). 

Untuk itu Ahmad Taufan mengingatkan, sukses membawa FS ke pengadilan belumlah cukup. Penegak hukum harus mewaspadai langkah-langkah hukum yang diambil Ferdy Sambo. 

"Itu sudah saya sampaikan sama penyidik-penyidik. Jangan cepat berpuas diri seolah-olah sudah siap memenangkan dakwaan, belum tentu!" kata Ahmad Taufan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Sambo, Putri Candrawathi serta ajudannya Bharada E, Bripka RR dan ART-nya Kuat Maruf juga dijadikan tersangka.

Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, jenderal polisi bintang dua itu juga dipecat tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Etik Polri pada Jumat dinihari, 26 Agustus 2022. Atas putusan pemecatan tersebut Ferdy Sambo mengajukan banding.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait