Piala Dunia 2022 Qatar Keluarkan Larangan Seks Bebas dan Pesta Miras

Jakarta - Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 menerapkan beberapa aturan ketat, seperti mengeluarkan larangan terkait seks bebas dan pesta minuman keras (miras) selama turnamen berlangsung.
Bagi penonton atau pemain bola yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Seks adalah hal yang sangat tidak mungkin, kecuali jika Anda datang sebagai suami dan istri. Tidak akan ada one-night stand di turnamen ini. Tidak akan ada pesta sama sekali," jelas seorang polisi kepada Daily Star, dikutip Jumat (24/6).
"Setiap orang perlu menjaga hal itu, kecuali jika mereka ingin mengambil risiko terjebak di penjara. Pada dasarnya ada larangan seks di Piala Dunia tahun ini untuk pertama kalinya. Fans perlu bersiap," lanjutnya.
Tak hanya seks bebas dan pesta miras, Qatar juga melarang LGBT. Bagi mereka yang melanggar akan dihukum penjara hingga satu tahun.
Diketahui, Piala Dunia 2022 di Qatar akan dimulai 22 November mendatang, dan berlangsung selama 27 hari. Ada 32 tim untuk bertarung memperebutkan trofi paling bergengsi di dunia itu.