Sri Sultan HB X Minta Lagu Indonesia Raya Diputar di Ruang Publik

Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mulai hari ini, Kamis (20/5/2021) meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di ruang publik setiap pukul 10.00 WIB.
Aturan pemutaran tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5/2021).
Dalam SE tersebut juga tertulis, bahwa aturan juga ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurutnya, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lantas, aturan pemutaran lagu kebangsaan tersebut mendapat perhatian warganet di lini masa Twitter. Bahkan, salah satu netizen meminta Kemendagri agar aturan ini dapat diikuti provinsi lainnya di Indonesia.
"Mohon support dari @kemendagri agar program/aturan ini bisa diterapkan di seluruh propinsi di Indonesia," tulis akun @RiuRizkiUtomo_
Beberapa netizen pun sontak menyetujuinya.
"Kawulo nderek ingkang sinuwun Ngarso Dalem," tulis warganet.
"Kebijakan Sri Sultan keren juga. Meminta lagu Indonesia Raya diputar di DIY setiap pagi. Agar masyarakat tahu tentang lagu dan jiwa kebangsaan , jangan cuma tikTok!" tambah komen warganet.