URnews

Ternyata Ini Alasan Sri Sultan HB X Pecat Kedua Adik Tirinya

Healza Kurnia H, Kamis, 21 Januari 2021 20.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ternyata Ini Alasan Sri Sultan HB X Pecat Kedua Adik Tirinya
Image: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Humas Pemda DIY)

Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono X menyebut pemecatan kedua adik tirinya, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari posisi jabatan struktural di keraton lantaran mereka sudah tak aktif bekerja selama lima tahun.

"Kalau mau aktif ya tidak apa-apa, masak cuma gaji buta, lima tahun tidak bertanggung jawab," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1/2021).

Seperti dilansir Antara, Sultan mengatakan bahwa selama menduduki jabatan tersebut keduanya memperoleh gaji yang bersumber dari APBN.

"Lho iya to, kan pembina budaya (digaji) dari APBN," kata Gubernur DIY ini.

Oleh sebab itu, kata Sultan, lima tahun merupakan waktu yang cukup lama untuk ditoleransi jika kedua adik tirinya tersebut tak aktif menjalankan tugasnya.

Ia menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian adiknya dilatarbelakangi ketidaksepahaman terkait Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada 2015.

Buktinya, kata Sultan, beberapa pihak lain yang selama ini tidak setuju dengan dirinya terkait Sabdatama dan Sabdaraja tidak diberhentikan.

Ia mencontohkan KRT Jatiningrat selaku Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta atau serta KGPH Hadiwinoto Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya tetap bertugas meski berselisih soal Sabdatama dan Sabdaraja.

"Enggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas," ujarnya.

Seperti diketahui, melalui surat Dhawuh Dalem: 01/DD/HB 10/Bakdamulud XII/Jumakir 1954/2020 yang ditandatangani Sultan, diumumkan pergantian jabatan yang sebelumnya diisi GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo.

Jabatan GBPH Yudaningrat dipegang oleh putri sulung Sultan, yakni GKR Mangkubumi. Sementara, posisi GBPH Prabukusumo digantikan oleh GKR Bendara. Surat yang ditulis menggunakan Bahasa Jawa tersebut beredar di media sosial, Selasa (19/1/2021) lalu.

Mengenai pemecatan itu, GBPH Prabukusumo menganggap bahwa pemberhentian itu tidak sah karena dirinya dan adiknya tidak melakukan suatu kesalahan yang layak dijadikan dasar pemberhentian.

Menurut Prabu, meski dirinya tidak lagi aktif di keraton sejak Sultan HB X dianggap menyalahi paugeran atau peraturan keraton dengan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015, keputusan pemberhentian itu tidak seharusnya dilakukan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait