URnews

Strategi Pemkot Surabaya Atasi Daya Tampung Berlebih Lulusan SD/MI

Nivita Saldyni, Sabtu, 13 Maret 2021 10.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Strategi Pemkot Surabaya Atasi Daya Tampung Berlebih Lulusan SD/MI
Image: Ilustrasi - Pelajar SMP di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Jumlah lulusan SD/MI tahun 2021 di Kota Surabaya melebihi daya tampung SMP/MTs swasta dan SMP Negeri yang ada. Setidaknya ada 5.135 siswa lulusan SD yang nasibnya tengah diperjuangkan, guys.

Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan jumlah ini berasal dari perhitungan jumlah lulusan SD dan daya tampung SMP/MTs di Kota Pahlawan. Menurut data Dispendik Surabaya,  ada 46.575 siswa lulusan SD/MI di tahun 2021. Sementara daya tampung untuk SMP/MTs swasta ada 23.232 siswa dan SMP Negeri 18.208 siswa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Aji mengaku pihaknya sudah menyiapkan solusi. Solusi yang diberikan yaitu dengan membuka kesempatan untuk SMP/ MTs swasta untuk menampung 5.135 lulusan SD tersebut.

"Dari selisih jumlah 5.135 lulusan SD tersebut, pemkot memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SMP/ MTs swasta untuk menampung mereka," kata Aji dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021).

Apalagi dari hasil rapat bersama kepala sekolah pada Rabu (10/3/2021) lalu, pihak SMP/MTs swasta juga menyampaikan bahwa daya tampung 23.232 tersebut ada kemungkinan bertambah.

"Sehingga kemarin Pak Wali Kota juga menyampaikan bahwa silahkan bagi teman-teman sekolah swasta untuk mendapatkan murid sebanyaknya. Nah, dari 5.135 lulusan itu yang kemudian diutamakan kepada teman-teman sekolah swasta dulu," jelasnya.

Nah dengan begitu, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahun 2021 ditutup, pemkot bakal membuka kesempatan seluas-luasnya bagi SMP/MTs swasta untuk menjaring siswa. Namun jika saat pendaftaran ditutup namun masih ada lulusan SD yang tak tertampung, ia menegaskan hal tersebut bakal menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

"Jadi nanti ketika SMP swasta sudah tidak bisa menampung lagi, maka itu yang kemudian menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya," imbuhnya.

"Jadi kalau dibilang kita menambah rombel tidak, kami PPDB-nya tetap sesuai dengan Permendikbud," tutupnya. 

Untuk Urbanreaders ketahui, Permendikbud No 22 Tahun 2016 yang dimaksud Aji telah mengatur keseimbangan layanan pendidikan. Dalam Permendikbud ini, jumlah per rombongan belajar (rombel) jenjang SMP diatur 32 siswa dan maksimal dalam 1 sekolah 33 kelas.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait