URnews

UAS Jadi Penentu Kelulusan Peserta Didik TA 2020/2021

Shelly Lisdya, Jumat, 29 Januari 2021 09.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UAS Jadi Penentu Kelulusan Peserta Didik TA 2020/2021
Image: Ilustrasi anak sekolah. (Dok. Disdikpora.Buleleng)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghapus Ujian Nasional (UN) dan diganti dengan Asesmen Nasional (AN).

Tujuan dari AN ini tak lain adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pengajaran, dan lingkungan belajar di satuan pendidikan.

Beberapa waktu lalu, Mendikbud, Nadiem Makarim akan menunda pelaksanaan AN. Padahal, rencananya AN akan dilakukan pada bulan Maret hingga Agustus. Namun, pihaknya menunda antara September hingga Oktober 2021. Penundaan ini lantaran tren kasus coronavirus disaese di Indonesia belum menurun.

Lantas, bagaimana nasib peserta didik tahun ajaran (TA) 2020/2021?

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Jumeri memaparkan, ketentuan kelulusan peserta didik akan mengacu pada Ujian Akhir Sekolah (UAS).

"UAS jadi penentu kelulusan siswa," katanya belum lama ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan, keputusan ini sebenarnya sudah tercantum di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum BAV XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pada Pasal 58 tertulis, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Dalam hal ini, evaluasi atau penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik di sekolah terkait.

"Jadi, sekolah dapat membuat soal secara mandiri berdasarkan acuan kurikulum nasional ataupun kurikulum daruat. Dengan demikian, sekolah menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait