Cegah Kanker, Usia Berapa Bisa Vaksin HPV?
Jakarta – Kanker serviks masih jadi ancaman menakutkan bagi sebagian besar wanita. Penyakit ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian di Indonesia.
Berdasarkan data Observasi Kanker Dunia, ada 36.633 kasus kanker serviks baru serta 21.003 kematian pada 2020. Angka ini menunjukkan bahwa 50 kasus terdeteksi setiap harinya dengan dua kematian tiap jam.
Tak hanya itu, kanker serviks juga menjadi salah satu penyebab besarnya beban anggaran kesehatan negara. Dalam data BPJS per tahun 2018, ada sebanyak 45.006 pasien kanker serviks dan 9.381 di rawat inap sehingga menelan hingga Rp 84,7 miliar.
Karena alasan ini, pemerintah mewajibkan vaksinasi human papilloma virus (HPV) pada usia dini mulai tahun 2023.
Vaksinasi HPV idealnya dilakukan sebelum menikah, tapi perempuan yang sudah menikah atau aktif secara seksual juga bisa mendapat vaksin.
Lantas, berapa usia ideal seorang perempuan menerima vaksin HPV?
Menurut Kementerian Kesehatan, vaksinasi HPV akan diberikan pada anak usia 10 - 13 tahun atau pada anak sekolah di kelas 5 atau 6 SD. Namun orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi HPV sebelumnya atau belum pernah berhubungan seksual hingga usia 26 tahun juga masih bisa mendapat vaksin HPV.
Sementara untuk orang yang sudah aktif berhubungan seksual, perlu berkonsultasi ke dokter lebih dulu sebelum memperoleh vaksin HPV.
“Pemberian vaksin HPV terbukti secara ilmiah terbukti aman, melindungi anak perempuan dari kanker serviks dan menurunkan jumlah temuan kasus karena vaksin membantu tubuh membentuk antibodi untuk melawan virus,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam situs resmi Kemenkes.
Sementara untuk dosisnya, vaksin HPV bisa diberikan dalam dua dosis dan diintegrasikan dalam BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group Immunization (ITAGI).