URstyle

Kemenkes Segera Terbitkan Aturan Penelitian Ganja Medis

William Ciputra, Kamis, 30 Juni 2022 08.37 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Segera Terbitkan Aturan Penelitian Ganja Medis
Image: Ilustrasi - Daun Ganja. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan segera menerbitkan aturan penelitian terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. 

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait regulasi tersebut dan diharapkan bisa segera terbit. 

“Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” kata Budi dalam diskusi media yang digelar Rabu (29/6/2022). 

Budi menjelaskan, tujuan regulasi yang akan diterbitkan ini untuk mengontrol seluruh proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan terkait penggunaan ganja untuk medis. 

Adapun dasar keputusan Kemenkes ini, kata Budi, yaitu merujuk paa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri. 

Lebih jauh Budi mengatakan, segala tanaman dan binatang ciptaan Tuhan pasti memiliki manfaat bagi kehidupan. Ia lantas mencontohkan morfin yang sifatnya lebih kuat dari ganja tapi tetap bisa dimanfaatkan. 

“Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat,” tanfasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait