URstyle

Ramai Ida Dayak, Kemenkes: Jasa Pengobatan Tradisional Harus Punya STPT

Urbanasia, Kamis, 6 April 2023 08.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ramai Ida Dayak, Kemenkes: Jasa Pengobatan Tradisional Harus Punya STPT
Image: Ida Dayak saat melakukan pengobatan kepada pasiennya. (YouTube/petualang ida dayak)

Jakarta - Sosok Ida Dayak sedang ramai menjadi perbincangan di media sosial. Ia dianggap bisa menyembuhkan berbagai penyakit hanya memakai Minyak Bintang berwarna merah khas Kalimantan.

Perempuan bernama lengkap Ida Andriyani itu membuka praktik di Depok, Jawa Barat. Pasien yang datang pun berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Mengomentari hal tersebut Kementerian Kesehatan RI mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional untuk memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, STPT tersebut akan digunakan untuk kepentingan pendataan dan pembinaan.

"Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah," katanya mengutip Antara, Kamis (6/4/2023).

Regulasi STPT tercantum dalam beberapa aturan, yaitu PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Kemudian Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Nadia menambahkan, Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait akan melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional, agar praktik tetap aman bagi pasien.

"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional," katanya.

Nadia mengungkapkan bahwa pengobatan tradisional ini merupakan warisan budaya Indonesia yang beragam. Namun, sebagian besar masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, layaknya pengobatan modern.

Kemenkes akan melakukan pembinaan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya keterlambatan masyarakat berobat akibat pengobatan tradisional yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.

"Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait