URtainment

Sule Cs Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

Shelly Lisdya, Rabu, 23 November 2022 18.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sule Cs Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Image: Sule (Instagram/ferdinan_sule)

Jakarta - Komedian Sule dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (23/11/2022).

Pria yang mengaku sebagai perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah), Syahrul Rizal, membuat laporan polisi terhadap komedian bernama asli Entis Sutisna itu.

"Kami datang ke Polda Metro Jaya dengan kuasa hukum bertujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran," kata Syahrul Rizal.

Tak sendiri, mantan suami Natalie Holscher itu dilaporkan bersama dua sahabatnya, Budi Dalton dan Mang Saswi.

"Ada beberapa nama, Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, dan ketiga Sasongko Widjanarko alias Saswi," jelas Syahrul Rizal.

Kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin menjelaskan, laporan ini dipicu dari perkataan Budi Dalton di salah satu podcast YouTube yang menyebut istilah Miras diartikan dengan Minuman Rasulullah.

"Nah, kalau Sule dan Mang Saswi ikut tergelak dan seolah tidak ada yang salah. Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa dia tidak protes? Kenapa dia malah ikut tertawa?" kata Mualimin.

Sementara itu, pihak pelapor mengaku belum mengetahui video permohonan maaf yang sempat dibuat Budi Dalton sebelum membuat laporan tersebut.

"Dan yang kami ketahui, belum ada (permintaan maaf). Kemarin, kalau nggak salah, dia cuma meng-upload status temannya, dan itu bukan dia. Itu tidak ada merasa bersalah," kata Syahrul.

Seperti diketahui, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdaftar dalam nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait