Surabaya Berstatus PPKM Level 2, Simak Aturan Barunya

Surabaya - Kota Surabaya adalah salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Selasa (8/2/2022), sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tertanggal 7 Februari 2022. Dengan masuknya Kota Surabaya ke PPKM Level 2, ada sejumlah pengetatan yang harus kamu ketahui Urbanreaders.
Pengetatan itu diatur oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lewat Surat Edaran (SE) bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Kota Surabaya, tertanggal 8 Februari 2022. Dalam SE tersebut, ada sejumlah protokol kesehatan (prokes) yang diperketat untuk mencegah penyebaran virus Corona dan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang.
Apa saja pengetatan yang dimaksud? Eri menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam SE tersebut yang memuat pengetatan sejumlah prokes. Seperti pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” kata Eri Cahyadi, Rabu (9/2/2022).
Kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik, bisa beroperasi selama 24 jam.
Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Aturan yang sama juga berlaku untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Pemilik diizinkan membuka usahanya dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen. Namun, waktu makan ditempat kembali dibatasi, yaitu maksimal 60 menit. Aturan ini juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Kecuali bagi restoran/rumah makan dan kafe yang baru buka di malam hari. Pemilik diperkenankan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.
"Wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit," tegasnya.
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan akan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, namun dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” terangnya.
Untuk bioskop, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
“Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit,” jelas Eri.
Untuk tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 ini. Dengan catatan, kapasitas maksimal jamaah 75 persen dan wajib menerapkan prokes ketat.
“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” jelasnya.
Terakhir, warga Surabaya juga boleh melakukan kegiatan di pusat kebugaran/gym. Namun kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lagi-lagi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
“Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya.