URnews

Swiss Usulkan Denda Rp 15,4 Juta bagi Pelanggar 'Larangan Burqa'

Itha Prabandhani, Minggu, 16 Oktober 2022 10.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Swiss Usulkan Denda Rp 15,4 Juta bagi Pelanggar 'Larangan Burqa'
Image: Ilustrasi perempuan memakai niqab. (PIXABAY/jusch)

Jakarta - Pemerintah Swiss telah mengirimkan rancangan undang-undang ke parlemen terkait denda bagi siapapun yang melanggar aturan larangan penutup wajah pada Rabu, 12 Oktober 2022. Orang yang melanggar aturan itu akan didenda hingga US$ 1.000 atau sekitar Rp 15,4 juta.

Melansir Al Jazeera, larangan yang juga dikenal sebagai ‘larangan burqa’ tersebut, didukung oleh 51,2 persen pemilih, berdasarkan hasil referendum tahun lalu tentang pelarangan penutup wajah. Namun, pada waktu itu, larangan tersebut dikritik sebagai bentuk Islamofobia dan seksis.

Setelah berkonsultasi, kabinet pun mempermudah pelarangan dengan menetapkan larangan dalam hukum pidana dan denda bagi pelanggarnya hingga US$ 10 ribu atau Rp 153 juta.

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukanlah prioritas,” demikian isi pernyataan pemerintah.

Inisiatif untuk melarang penutup wajah digagas oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang terdiri dari politikus Partai Rakyat Swiss sayap kanan. Mereka mengorganisasi perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam politik di Swiss.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, memang tidak disebutkan secara spesifik ‘burqa’ atau ‘nikab’ atau ‘cadar’, tetapi melarang orang menutupi wajahnya di tempat umum, seperti di transportasi umum, restoran, atau di jalanan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa mata, hidung, dan mulut harus terlihat.

Lebih lanjut, aturan tersebut memperbolehkan seorang perempuan muslim menggunakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan nikab, atau pakaian yang hanya memperlihatkan mata dan kerudung seluruh tubuh yang juga menutupi wajah. Namun, mereka diperbolehkan memakainya di tempat ibadah.

Lalu bagaimana dengan masker? Ada pengecualian yang mengatur penutup wajah untuk alasan keamanan, iklim, atau kesehatan. Orang diizinkan memakai masker untuk melindungi diri dari virus COVID-19.

Sebelumnya, kelompok muslim mengecam larangan tersebut.

“Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu,” kata Federasi Organisasi Islam di Swiss. Menurutnya, perdebatan tersebut telah mencoreng nilai-nilai Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian.

Diketahui, sejumlah 5 persen dari 8,6 juta penduduk Swiss adalah muslim. Sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina, serta Kosovo. Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 perempuan yang memakai nikab di negara itu.

Swiss merupakan satu dari lima negara yang melarang penggunaan penutup wajah. Sebelumnya, Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum pada 2011, sedangkan Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian pada penutup wajah di depan umum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait