URnews

Senat Prancis Gelar Voting Larangan Berhijab untuk Usia di Bawah 18 Tahun

Itha Prabandhani, Minggu, 4 April 2021 17.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Senat Prancis Gelar Voting Larangan Berhijab untuk Usia di Bawah 18 Tahun
Image: Ilustrasi hijab (Pixabay/6335159)

Prancis - Anggota parlemen Prancis telah menggelar pemungutan suara atau voting untuk melarang pemakaian hijab tempat umum, bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Tak hanya hijab, anggota parlemen juga membahas pelarangan penggunaan burkini di kolam renang umum, dan pemakaian hijab bagi mereka yang menemani anak-anak dalam perjalanan ke sekolah.

Melansir Unilad, pemungutan suara tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Maret lalu. Meski telah dilakukan pemungutan suara, tidak berarti larangan ini telah menjadi undang-undang. Dilansir dari 5 Pillar, RUU ini harus disahkan oleh Majelis Nasional sebelum diberlakukan.

Senator Prancis yang mendukung aturan ini percaya bahwa apa yang disebut sebagai RUU anti-pemisahan akan melarang ‘tanda agama yang mencolok’ pada anak di bawah umur. Selain itu, pakaian apa pun yang akan menandakan inferiorisasi wanita daripada pria, juga dilarang untuk dikenakan di ruang publik.

Menurut senator sayap kanan, Bruno Retailleau, jilbab dan burkini dianggap ‘seksis’, ‘penanda kepatuhan perempuan’, dan ‘pesan separatisme’.

“Setiap kali kami mengusulkan untuk menegaskan pernyataan ini, terutama terkait dengan cadar dan tanda-tanda yang mencolok, pemerintah telah mundur,” ujar dikutip Unilad, Minggu (4/4/2021).

“Berhentilah mengatakan bahwa jilbab hanyalah sepotong kain, padahal itu menjadi ciri klaim para ideolog Islamis untuk memaksakan kepada kami kontra-masyarakat, terpisah dari komunitas nasional. Situasinya sangat serius,” papar Bruno.

Sementara itu, cadar sudah dilarang di sekolah-sekolah Prancis, menyusul pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang menyebutkan bahwa cadar ‘tidak sesuai dengan kesopanan Prancis’. Meski begitu, Presiden Macron tidak ingin membuat undang-undang yang melarang hal tersebut di jalanan.

Menanggapi hal ini, kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan, peraturan baru tersebut akan semakin membuka jalan bagi kebijakan diskriminatif terhadap minoritas Muslim di Prancis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait