URtrending

Tak Ditahan, Cassandra Angelie Dikenakan Wajib Lapor Usai Jadi Tersangka

Nivita Saldyni, Senin, 3 Januari 2022 17.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Ditahan, Cassandra Angelie Dikenakan Wajib Lapor Usai Jadi Tersangka
Image: Konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron berinisial CA. Sumber: Humas Polri.

Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka, pesinetron Cassandra Angelie alias CA tak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, artis yang tersangkut kasus prostitusi online itu dikenakan wajib lapor.

"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka. Memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak menahan Cassandra. 

Selain tersangka, Zulpan mengatakan bahwa Cassandra juga korban dalam kasus tersebut. Sehingga sangkaan pasal terhadap pesinetron itu hanya satu tahun penjara.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga sebagai korban. Sehingga dalam sangkaan pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun. Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.

Zulpan juga mengungkapkan bahwa Cassandra berjanji bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun kabur.

"Sehingga hal itu tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Cassandra Angelie alias CA di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB. Ia diamankan bersama tiga orang lainnya, yaitu mucikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. Selain itu juga Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait