URnews

Tak Lapor SPT, Orang Ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Nivita Saldyni, Kamis, 29 September 2022 16.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Lapor SPT, Orang Ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Image: Ilustrasi pelaporan SPT. (ANTARA)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 2.243.018.000 kepada seorang wajib pajak berinisial TBS. Hukuman itu diberikan kepada TBS karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan.

Vonis itu sebagaimana tertuang dalam amar putusan laporan perkara nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim. Sidangnya sendiri telah berlangsung pada 20 September 2022 dengan dipimpin oleh Hakim Tri Yuliani.

Dalam ketentuannya pula, majelis hakim memutuskan jaksa akan menyita harta benda terdakwa apabila denda tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Hasil sitaan itu akan dilelang untuk membayar denda. Namun apabila hasil lelang tak cukup, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan.

Putusan itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Sugeng Satoto. Sugeng menjelaskan, apa yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur memang benar.

"Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa TBS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015. Terdakwa juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," jelas Sugeng dalam keterangannya.

Sugeng menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa. Namun upaya-upaya yang dilakukan gagal karena tidak ada respons dari TBS.

Lalu dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan dengan Penyidikan, TBS juga disebut tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan. Selain itu TBS juga tak menggunakan haknya untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.

"Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih kepada mitra Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait