URnews

Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Nivita Saldyni, Jumat, 29 Oktober 2021 15.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen
Image: Ilustrasi Perjalanan Dalam Negeri (Dok. PT KAI)

Jakarta - Urbanreaders di luar Jawa-Bali, hasil negatif swab antigen (H-1) kini bisa digunakan sebagai syarat penerbangan loh.

Syarat penerbangan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

"(Aturan baru) Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, Novie menjelaskan, penggunaan hasil swab antigen sebagai syarat penerbangan ini merupakan alternatif.

Dengan begitu, pelaku perjalanan yang akan melakukan penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain syarat hasil negatif PCR atau antigen, Urbanreaders yang akan melakukan perjalanan antar daerah di luar Jawa-Bali dengan pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88 Tahun 2021," ungkapnya.

Pengecualian itu berlaku untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pendampingan dari orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," kata Novie.

Pengecualian lainnya juga diberikan kepada calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

Syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan dirinya belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Terakhir, pengecualian juga diberikan kepada angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan).

Adapun pelaksanaannya, disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait