URnews

Aturan Terbaru PCR-Antigen untuk Perjalanan Dalam dan Luar Jawa-Bali

Nivita Saldyni, Jumat, 29 Oktober 2021 10.33 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Terbaru PCR-Antigen untuk Perjalanan Dalam dan Luar Jawa-Bali
Image: Antrean calon penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta (Antara)

Jakarta - Masa berlaku penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan di dalam negeri telah diperbarui. Hal itu menyusul diturunkannya harga tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.

Adapun masa berlaku tes PCR yang baru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam aturan baru itu, pelaku perjalan domestik telah diperbolehkan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil H-3 atau berlaku 3x24 jam sebelum perjalanan, jika menggunakan pesawat terbang.

Masa berlaku ini lebih lama sehari dari aturan sebelumnya yang menetapkan tes PCR hanya berlaku selama 2x24 jam.

PCR Wajib untuk Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang di Jawa-Bali

Jika sebelumnya pemerintah mewacanakan untuk menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan pada semua moda transportasi, hal ini belum dilaksanakan.

Dalam Inmendagri Nomor 55 disebutkan, tes PCR saat ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali maupun antar wilayah Jawa-Bali.

Nah untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan atau berlaku 1x24 jam.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/10/2021), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengingatkan bahwa selain PCR, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

"Setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait