URtrending

Tarif Ojol untuk Wilayah Jabodetabek Naik, Jadi Berapa?

Eronika Dwi, Selasa, 10 Maret 2020 08.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tarif Ojol untuk Wilayah Jabodetabek Naik, Jadi Berapa?
Image: istimewa

Jakarta - Tarif ojek daring (online) untuk wilayah Jabodetabek atau zona II resmi naik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengumumkan kebijakan tersebut ditetapkan setelah diskusi panjang selama dua bulan.

"“Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp 225 per kilometernya,” jelas Dirjen Budi dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (10/3).

Besaran biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar RP2.250 per kilometer; biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650 per kilometer; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai dengan Rp 10.500. Kebijakan tersebut paling lambat sudah ditetapkan para pemilik aplikator pada 16 Maret mendatang.

"Perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” urai Dirjen Budi.

Di sisi lain, menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, Kebijakan kenaikan tarif ojek online ini masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen. Sesuai kemampuan daya beli masyarakat Jabodetabek.

Menanggapi kebijakan di atas, baik pihak Gojek ataupun Grab mendukung dan menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah. Kami dari Gojek pun berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna,” jelas Chief Public Policy and Government Relations Gojek, Shinto Nugroho.

“Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan ini, kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha,” ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Annreiano.

Menurut kalian gimana?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait