2 Cara Mengganti e-KTP yang Rusak, Bisa Online atau Offline

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan kartu yang berlaku seumur hidup. Jika kartu yang kalian punya sudah tersimpan lama dan mulai rusak, kalian dapat menggantinya. Berikut ada dua cara mengganti e-KTP yang rusak.
Mengganti e-KTP yang rusak bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pemerintah terkait. Selain itu, bisa juga menggantinya secara online tanpa ke kantor.
Baca Juga: Viral e-KTP Muncul Hologram, Ini Rahasianya!
Syarat Mengganti e-KTP
Meski demikian, mengganti e-KTP yang rusak tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlu berkas atau persyaratan yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
1. Pas foto 3x4 dua lembar.
2. Fotokopi e-KTP yang rusak atau membawa bukti e-KTP yang rusak.
3. Surat pengantar serta formulir penggantian e-KTP dari kelurahan.
Cara Mengganti e-KTP yang Rusak Secara Manual
Setelah memiliki dokumen-dokumen tersebut, kalian dapat langsung melakukan penggantian e-KTP secara manual dengan datang langsung ke kantor. Berikut adalah caranya:
1. Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.
2. Mendatangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen yang telah dibuat sebelumnya.
3. Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Pihak kelurahan akan memberikan berkas pengantar serta formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
4. Datangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa berkas persyaratan penerbitan ulang e-KTP. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
5. Proses penggantian e-KTP kurang lebih 7 hari. Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri ke kantor kecamatan.
Cara Mengganti e-KTP yang Rusak Secara Online
Selain datang ke kecamatan, kalian juga dapat mengganti e-KTP yang rusak dengan cara online, sebagai berikut:
1. Kunjungi situs Dukcapil setempat untuk mengetahui informasi aplikasi yang dapat melayani penggantian e-KTP.
2. Pastikan Dukcapil tersebut sudah dapat melayani secara online.
3. Jika sudah memiliki aplikasi, isi dan lengkapi formulir yang diperlukan.
4. Tunggu proses pengajuan ganti e-KTP yang dilakukan oleh petugas.
5. Jika sudah selesai, e-KTP dapat segera diambil di Disdukcapil
Begitulah cara dua cara mengganti e-KTP yang rusak secara manual maupun online. Mudah bukan?