El Salvador Negara Pertama Akui Bitcoin Sebagai Mata Uang Legal

Jakarta - Kendati digunakan sebagai mata uang digital di banyak tempat, tak ada negara satu pun di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai mata uang legal.
Hingga Presiden El Salvador Nayib Bukele telah memenuhi janjinya untuk mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Pejabat di kongres negara Amerika Tengah ini sepakat menerima mata uang kripto dengan mayoritas 62 dari 84 suara, demikian laporan laman CNBC.
Dengan demikian, El Salvador menjadi negara pertama yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti dolar AS.
Baca Juga: Duh! Bitcoin Terjun Bebas
Nantinya dalam Undang-undang tertuang Bitcoin dapat digunakan sebagai pembayaran untuk barang atau jasa kecuali bisnis yang tidak dapat menyediakan teknologi yang diperlukan untuk memfasilitasi transaksi.
Menjelang pemungutan suara, Bukele sempat mentweet bahwa adopsi akan membawa "inklusi keuangan, investasi, pariwisata, inovasi, dan pembangunan ekonomi untuk negara." Sebelumnya dia sempat mengatakan undang-undang itu akan meningkatkan inklusi keuangan bagi sekitar 70 persen warga El Salvador yang tidak memiliki rekening bank.
Hal ini juga dapat membantu mempercepat pengiriman uang untuk negara yang sangat bergantung pada pengiriman uang dari para migran.
El Salvador sendiri tidak asing dengan cryptocurrency. Dua kota yang dikenal sebagai El Zonte dan Punta Mango membentuk ekonomi Bitcoin tahun lalu dengan bantuan dari donor anonim.
Keputusan untuk merangkul cryptocurrency datang hanya beberapa hari setelah negara tersebut membentuk kemitraan dengan perusahaan dompet digital Strike untuk membangun infrastruktur keuangan menggunakan teknologi Bitcoin.
Langkah ini melawan sikap yang lebih defensif yang diambil oleh negara-negara maju dan berkembang. Baik China dan India telah memberlakukan pembatasan pada perdagangan crypto. Sementara itu, Inggris, AS, dan UE semuanya mengeksplorasi mata uang digital bank sentral.