Paypal Diblokir Kominfo, Padahal Sempat Nongol di Situs PSE

Jakarta - Paypal menjadi salah satu layanan yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Namun anehnya, nama Paypal sempat nongol di situs PSE. Kemudian kini layanan pembayaran digital itu sudah lenyap dari laman tersebut.
Sumber: Twitter
Banyak netizen yang sempat screenshot keberadaan Paypal di situs PSE Asing. Dalam tangkapan layar yang beredar, PayPal sudah melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Juli 2022 atau hari terakhir batas pendaftaran sebelum layanan diblokir.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Kominfo maupun Paypal sendiri. Sedangkan situs Paypal masih tidak bisa diakses.
Imbasnya banyak netizen, terutama mereka yang menjadi freelancer, berteriak karena tidak bisa mengakses Paypal. Makin dilema layanan transfer uang lintas negara ini tidak memperbolehkan penggunaan VPN saat bertransaksi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah situs yang diketahui tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia hari ini diblokir dan tidak dapat diakses. Beberapa situs itu antara lain game streaming Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, hingga Paypal.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran kepada platform game online itu pada 23 Juli 2022.
Teguran itu, kata Semuel, diberikan lantaran platform tersebut tak kunjung mendaftarkan diri sebagai PSE hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam teguran itu, Kominfo memberikan waktu 5 hari kerja hingga tanggal 29 Juli 2022.
“Jadi kami mengirimnya tanggal 23 hari Sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi, jadi dikirim 23 Juli. Maka takedown-nya nanti (tengah) malam,” kata Semuel dalam keterangan persnya, Jumat kemarin.