Siap-siap, Harga Aplikasi di App Store Bakal Naik

Jakarta - Setelah Netflix, kini giliran harga aplikasi di App Store ikutan naik. Kenapa?
Ini lantaran toko aplikasi kepunyaan Apple itu mengikuti aturan Kementerian Keuangan yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik," kata Apple dalam keterangan resminya.
Apple menyebutkan pengguna di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen pada aplikasi dari pengembang yang berbasis di luar Indonesia.
Setelah perubahan diberlakukan, pada bagian Harga dan Ketersediaan pada My Apps akan diperbarui, dan aplikasi yang saat ini digunakan akan disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak.
Pengguna dapat mengubah aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store Connect.
Baca Juga: Apple App Store Terancam Diblokir di China
Selain Indonesia, Apple melakukan penyesuaian harga di sejumlah negara, seperti Brasil, Kolombia, India, Rusia dan Afrika Selatan. Hanya saja besarnya berbeda-beda.
Seperti di India, Apple mengenakan tambahan pungutan 2 persen, di samping pajak barang dan jasa yang telah ada sebesar 18 persen.