URtech

TikTok Digugat Rp 3 Miliar oleh Konten Kreator Asal Bekasi

Shinta Galih, Rabu, 28 September 2022 11.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
TikTok Digugat Rp 3 Miliar oleh Konten Kreator Asal Bekasi
Image: Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Jakarta - TikTok kembali berurusan dengan hukum, kali ini dari Indonesia. Seorang konten kreator asal Bekasi menggugat media sosial berbagi video pendek itu sebesar Rp 3 miliar.

Konten kreator yang dimaksud adalah Mulkan Let Let. Dia menggugat TikTok di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. 

Adapun alasanya menggugat karena akun pribadinya @tikt.okan diblokir sepihak gara-gara dianggap melanggar panduan komunitas.

Ada tiga konten yang dianggap bermasalah. Pertama video berisi lagu Rapp berjudul 'Impostor Senayan' yang dipopulerkan Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer yang dipostingnya pada 4 Februari 2022.

Lalu video yang diunggah pada 11 Februari 2022. Dia menduga video tersebut bermasalah lantaran berisi kritik pemerintah.

"Konten berisi saya sedang menaiki mobil Alphard berdiri di sunroof dengan judul bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU Indonesia, ketimbang kebijakan subsidi BBM ke rakyat dan harga BBM," terang Mulkan.

Dalam gugatannya itu, sang kreator turut menyeret Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga yang tergugat.

Video terakhir diposting 21 Februari 2022, unggahan kali ini membuat akun pribadinya langsung diblokir oleh TikTok.

"Saya selaku pribadi warga negara Indonesia mengajukan gugatan terkait hal-hal yang dilakukan TikTok yang menurut kami perbuatan melawan hukum," kata Mulkan.

Mulkan sempat melayangkan somasi ke TikTok namun tak mendapat tanggapan hingga akhirnya mengajukan gugatan ke PN Bekasi pada 27 Mei 2022 dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks.

Dalam gugatannya tersebut Mulkan turur menyeret Kominfo sebagai lembaga tergugat.

Sidang perdana telah digelar Rabu lalu (289/2022). Sidang berlangsung singkat, hakim PN Bekasi memutuskan menunda lantaran tergugat pihak TikTok tidak hadir.

Hakim memutuskan, sidang ditunda dan diagendakan kembali tiga bulan kemudian sampai tergugat menyangupi hadir panggilan PN Bekasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait