TikTok Terancam Didenda Inggris Rp 441 Miliar karena Privasi Anak

Jakarta - TikTok terancam kena denda oleh pemerintah Inggris lantaran pelanggaran terhadap privasi anak. Denda yang bakal dikenakan cukup besar, yakni senilai 27 juta poundsterling atau sekitar Rp 441 miliar.
Berdasarkan investigasi, TikTok disebut telah memproses data milik anak usia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang layak dari orang tua.
Selain itu media sosial berbagi video pendek ini dinilai gagal memberikan informasi yang layak kepada pengguna mereka dalam cara yang transparan.
Komisioner informasi di Inggris Raya Information Commissioner's Office (ICO) telah mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd.
Baca Juga: TikTok Hadirkan Tombol Dislike Komentar
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, namun, pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata perwakilan ICO John Edwards dikutip dari Reuters, Selasa (27/9/2022).
Pengamatan ICO untuk saat ini menunjukkan TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris Raya pada periode Mei 2018 sampai Juli 2020.
TikTok mengatakan akan merespons tuduhan tersebut.
"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam melindungi privasi di Inggris Raya, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud menanggapi ICO secara resmi pada waktu yang sudah ditetapkan," kata TikTok.