URtech

Yuk, Kirim Bukti Pelanggaran Pilkada Pakai WhatsApp!

Afid Ahman, Senin, 7 Desember 2020 20.08 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Yuk, Kirim Bukti Pelanggaran Pilkada Pakai WhatsApp!
Image: Bawaslu bekerja sama dengan WhatsApp meluncurkan chatbot resmi Bawaslu yang mudah menyampaikan laporan pelanggaran Pilkada 2020. (Afid Ahman/Urbanasia)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp meluncurkan chatbot resmi Bawaslu jelang Pilkada 2020. 

Dengan chatbot tersebut, masyarakat dan staf Bawaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye pilkada.

Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API.

Fitur ini menyederhanakan mekanisme pelaporan, sehingga publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu dengan nomor +6281114141414 atau bisa menekan link berikut ini.

Lalu tinggal kirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.

“Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,” jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.  

Sementara Direktur Komunikasi WhatsApp APAC Sravanthi Dev mengatakan kolaborasi dengan Bawaslu ini sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi di mana masyarakat dapat bebas berpendapat.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas pilkada.

"Fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien. Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar,” ujarnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait