URnews

Teddy Minahasa Cabut BAP Terkait Kasus Narkoba

Putri Rahma, Jumat, 18 November 2022 16.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Teddy Minahasa Cabut BAP Terkait Kasus Narkoba
Image: Teddy Minahasa (Foto: Humas Polda Sumbar)

Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan mencabut seluruh berita acara (BAP) terkait kasus narkotika yang membuatnya menjadi tersangka. Ia mengklaim tidak ada kaitan dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua, juga mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Hotman mengklaim barang bukti narkotika dalam kasus ini tidak ada kaitan dengan kliennya.

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," Hotman menjelaskan.

Menurut keterangan resmi kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba dan memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Hotman juga mengatakan lima kilogram sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," imbuh Hotman.

Irjen Pol Teddy Minahasa sendiri telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022.

Menurut Polda Metro Jaya, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan, dimana sebelumnya Polres Bukit Tinggi akan memusnahkan sebanyak 40 kilogram sabu.

Meski begitu, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba tersebut. Dalam temuannya terdapat 1,7 kilogram sabu yang telah berhasil diedarkan dan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Irjen Pol Teddy Minahasa pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 berupa ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait