Tekan Kasus COVID-19, Sumut Lakukan Penyekatan di 4 Daerah

Medan - Menekan jumlah sebaran kasus virus COVID-19, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kini tengah melakukan penyekatan daerah urbanreaders.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menginstruksikan penyekatan di sejumlah daerah tersebut menyebutkan bahwa penyekatan dapat memudahkan pihak gugus tugas melihat angka penularan yang terjadi di daerah tersebut.
"Langkah itu dilakukan melihat jumlah penularan COVID-19 yang terus meningkat di kawasan itu," ujar Edy Rahmayadi di Medan pada Rabu (16/9/2020) saat menerima kunjungan DPD RI di Rumah Dinas Gubernur Sumut.
Adapun daerah yang tengah disekat adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan Kepulauan Nias.
Edy memaparkan bahwa penyekatan daerah tersebut perlu dilakukan karena Sumatera Utara tidak akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan membentuk tempat penyekatan untuk melakukan isolasi di Mebidang dan Nias," tambahnya.
Di kepulauan Nias, Edy menyebutkan bahwa posko pemeriksaan dan isolasi untuk pengunjung yang datang ke Kepulauan Nias akan dibuka.
Nantinya setiap orang yang datang ke Kepulauan Nias diwajibkan membawa surat keterangan hasil swab tes serta mengikuti pemeriksaan di posko.
Apabila dinyatakan positif COVID-19 maka orang yang datang ke Nias wajib mengikuti isolasi di Rumah Sakit rujukan.