URnews

Telat Hadiri Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditegur Hakim

Nivita Saldyni, Kamis, 2 Desember 2021 18.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Telat Hadiri Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditegur Hakim
Image: (Dari kiri ke kanan) ZN, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie duduk di depan Majelis Hakim saat jalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (ANTARA)

Jakarta - Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie kena tegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). Keduanya dapat peringatan karena telat menghadiri sidang.

"Saya minta pertanggungjawaban dari saudara tim penuntut umum. Majelis hakim menetapkan persidangan itu pada pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun informasi yang kami dapatkan terdakwa belum hadir di sini," kata Muhammad Damis selaku Hakim Ketua, Selasa (2/12/2021).

Sebagai informasi, persidangan itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, Nia dan sang suami baru tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.50 WIB. Hal itu pun membuat persidangan baru bisa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.

Dimintai pertanggungjawaban, salah satu perwakilan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan kurang sehat. Ia pun meminta maaf karena persidangan mundur dari waktu yang sudah ditentukan.

"Kami meminta maaf karena informasi tadi pagi dari tim penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi diturunkan tim dokter yang memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa sidang. Makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa itu.

Alasan itu pun diterima oleh hakim. Namun Damis meminta agar ke depannya JPU berkoordinasi dengan panitera PN jika memang ada pergeseran waktu persidangan. Ia juga memperingatkan ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk tak berkonsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.

"Ya, mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait