URnews

Tempat Usaha di Malang Mulai Dibuka,Target Ekonomi Naik 4 Persen

Nunung Nasikhah, Jumat, 7 Agustus 2020 14.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tempat Usaha di Malang Mulai Dibuka,Target Ekonomi Naik 4 Persen
Image: Beberapa tempat usaha di Malang mulai diizinkan beroperasi. (Dok. Humas Pemkot Malang)

Malang – Usai menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai membuka izin operasional tempat usaha di wilayah setempat.

Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat usaha ini, maka perekonomian masyarakat setempat mulai bergeliat.

Untuk itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, memasang target pertumbuhan ekonomi di Kota Malang hingga 4 persen.

“Jika semua berjalan baik, maka hingga akhir tahun ini ekonomi di Kota Malang ditargetkan naik antara 3 hingga 4 persen,” kata Sutiaji, dalam acara penyerahan sertifikat halal dan hasil verifikasi usaha jasa wisata tempat olahraga dalam adaptasi kebiasaan baru di Hotel Shalimar pada Jumat (07/08/2020).

“Ini semua dapat terealisasi dengan baik jika semua pihak memiliki tanggung jawab dan kepedulian yang tinggi,” imbuhnya.

Untuk merealisasikan target tersebut, Sutiaji meminta masyarakat Kota Malang untuk disiplin. Terutama semua usaha yang sudah mulai beroperasi harus secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila sebaliknya, maka bisa dimungkinkan di Kota Malang diberlakukan lagi PSBB. PSBB mungkin tidak lagi 14 hari tapi bisa sampai dua bulan,” tandas Sutiaji.

“Yang menentukan pertumbuhan ekonomi dan diberlakukan lagi PSBB atau tidak, adalah kita semua,” sambungnya.

Sutiaji juga menyinggung pertumbuhan serta turunnya perekonomian nasional. Menurutnya, jika ekonomi nasional minus berkepanjangan, maka banyak sektor ekonomi yang akan tersendat. Seperti keterlambatan pembayaran gaji ASN, TNI, Polri hingga swasta.

“Kita tidak ingin itu terjadi, dan oleh sebab itu, semua pihak harus menyadarinya,” ujarnya.

Di sisi lain, sebanyak 51 pengelola usaha jasa wisata tempat olahraga telah menerima sertifikat halal dan hasil verifikasi. Selanjutnya, mereka akan mulai mengoperasikan usahanya masing-masing.

“Dalam pelaksanaannya, tentu akan diawasi oleh Satgas COVID-19 dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” ucap Sutiaji.

“Diawali dengan teguran, jika masih melanggar, maka tempat usaha yang bersangkutan bisa ditutup atau bahkan dicabut izin usahanya,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait