URnews

Terafiliasi Holywings dan Jual Miras Kadar Alkohol 40%, Elvis Cafe Bogor Disegel

Itha Prabandhani, Minggu, 26 Juni 2022 10.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terafiliasi Holywings dan Jual Miras Kadar Alkohol 40%, Elvis Cafe Bogor Disegel
Image: Wali Kota Bogor Bima Arya memegang botol miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen yang dijual Elvis Cafe. (ANTARA)

Jakarta – Kasus promosi minuman beralkohol gratis buat pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Kafe Holywings ternyata berimbas panjang. Di Bogor, Elvis Cafe yang disebut-sebut dulunya bernama Holywings Bogor turut disegel. 

Kapolresta Bogor Kota, kombes Susatro P Condro menuturkan, penyegelan Elvis Cafe bermula ketika merebaknya kasus promosi minuman keras oleh Holywings Indonesia

Pihaknya lantas menggelar inspeksi dadakan alias sidak ke Elvis Cafe untuk memastikan tidak ada promosi serupa. Namun, saat sidak itu didapati adanya minuman dengan kada alkohol mencapai 40 persen yang dilarang di Bogor. 

“Ternyata ditemukan minuman keras yang di atas (5% kadar alkohol), tidak sesuai dengan izinnya (karena) di atas lima persen,” ungkap Susatyo dikutip dari Antara, Minggu (26/6/2022).

Sidak yang dilakukan Polresta Bogor Kota turut diikuti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Satpol PP Kota Bogor. Dalam sidak itu memang tidak ditemukan adanya promo serupa dengan Holywings, namun ada minuman dengan kadar alkohol di atas ketetapan. 

Hanya saja, ratusan stok minuman keras dengan kadar alkohol 40 persen di Elvis Cafe didapatkan persis seperti yang diiklankan di akun media sosial Kafe Hollywings.

Wali Kota Bogor Bima Arya pun tidak tinggal diam. Pemkot Bogor lantas menyegel Elvis Cafe selama 14 hari karena pelanggaran tersebut. 

“Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini masih terafiliasi dengan Holywings indonesia, hanya saja namanya Elvis,” kata Bima. 

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48/2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

“Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB,” tegas Bima. 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka pada kasus bernuansa SARA terkait promosi minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka tersebut masing-masing EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait