URnews

Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, 17 Warga Madiun Diamankan Polisi

Nivita Saldyni, Rabu, 19 Mei 2021 11.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, 17 Warga Madiun Diamankan Polisi
Image: Salah satu pelaku penerbang balon udara di Madiun yang berhasil diamankan polisi (Humas Polres Madiun)

Madiun - Setiap daerah punya tradisi unik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, salah satunya tradisi menerbangkan balon udara di Kediri. Sayangnya tradisi ini membahayakan penerbangan dan lingkungan.

Alhasil, 17 orang pun diamankan Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur karena ikut menerbangkan balon udara dalam rangka memeriahkan tradisi Hari Raya Idul Fitri. Mereka adalah warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Madiun, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya balon udara yang jatuh di area Kabupaten Madiun. Selain itu polisi juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang telah menerbangkan balon udara di daerah Hutan Jatilawang.

1621399386-Barbuk-kasus-balon-udara.jpegSumber: Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama menggelar konferensi pers kasus balon udara, Selasa (18/5/2021)-(Humas Polres Madiun)

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasi mengamankan 17 orang yang diduga membuat dan menerbangkan balon udara serta berhasil mengamankan barang buktinya,” katanya saat gelar konferensi pers Sat Reskrim Polres Madiun, Selasa (18/5/2021) malam.

Dari hasil penyelidikan, mereka diduga menerbangkan balon udara pada Jumat (14/5/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di daerah Hutan Jatilawang. Aksi mereka itu pun terekam kamera dan sempat viral di media sosial

“Sebanyak 17 orang yang ditangkap ini wajah-wajahnya ada persesuaian dengan video-video yang viral. Modusnya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang,” imbuhnya.

Bersama 17 orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah balon udara dengan ukuran yang beragam yang sudah jatuh di wilayah setempat, serta alat-alat membuat balon udara. Mulai dari lakban bening, tali rafia, dan robekan kertas, pohon ketela, dan daun blarak.

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, 17 orang tersebut disangkakan pasal 411 UURI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta. Selanjutnya, penyidikan lebih lanjut bakal dilimpahkan ke penyidik Dirjen Perhubungan Udara.

“Sudah kami koordinasikan, besok (Rabu) kami limpahkan segala penyedikannya akan dilakukan penyidikan Dirjen Perhubungan Udara,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait