URnews

Terbukti Langgar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Putri Rahma, Rabu, 29 Juni 2022 11.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terbukti Langgar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Image: Penggiat Medsos, Adam Deni. (Instagram @adamdenigrk)

Jakarta - Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara terkait kasus akses ilegal dengan mengunggah dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan, Adam Deni dan Ni Made terbukti melakukan pelanggaran karena mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia, sehingga bisa diakses dengan mudah oleh publik.

Hakim Ketua Rudi Kindarto mengatakan bahwa terdakwa akan dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar terkait kasus penyebaran dokumen rahasia tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” ujar Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo, Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made bersalah karena sudah melakukan akses ilegal milik Ahmad Sahroni. Jaksa juga meminta Majelis Hakim PN Jakut untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Diketahui, Adam sengaja menyebarkan data pribadi yang berisikan pembelian dua unit sepeda milik Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya @adamdenigrk.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait