URnews

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus ITE

Shelly Lisdya, Selasa, 31 Mei 2022 09.29 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus ITE
Image: Penggiat Medsos, Adam Deni. (Instagram @adamdenigrk)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

JPU meyakini Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara, Baringin Sianturi dikutip ANTARA, Selasa (31/5/2022).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

JPU juga mengatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU.

Hal yang memberatkan tersebut karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Sementara itu, sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.

"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.

Usai sidang, Adam Deni pun menangis usai sidang tuntutan dan meluapkan emosinya. Selain itu, tuntutan itu mengejutkan bagi sang ibunda, sehingga dirinya tidak kuasa menahan air mata. Sambil menangis, Susiani pun tampak memeluk Adam Deni yang hendak meninggalkan PN Jakarta Utara.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait