Terbukti Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta - Aktor kawakan Tio Pakusadewo baru saja menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/1/2021) tadi pagi.
Dalam sidang yang bertemakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tio pidana dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan sementara," jelas JPU Ludimawan di PN Jaksel, Selasa (5/1/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkotika, yang mana Tio terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dan diancam menurut Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," bebernya.
Riwayat hukum Tio atas kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi juga masuk ke dalam pertimbangan tuntutan tersebut.
Adapun yang meringankan dakwaan tuntutan Tio adalah sikapnya selama menjalani persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," sambung JPU Ludimawan.
Diberitakan sebelumnya, Tio kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan narkoba jenis ganja di dalam lemari besi Tio.
Sementara kasus pertama pada 2017 lalu, Tio ditangkap atas karena kepemilikan sabu. Saat itu barang bukti yang ditemukan ialah sabu berikut bong, cangklong, dan korek api gas.
Tio lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dinyatakan positif narkoba.
Tio juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara.