URtainment

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Shelly Lisdya, Rabu, 9 Maret 2022 08.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Image: Doni Salmanan (tengah) bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). (PMJ News)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, pada Selasa (8/3/2022).

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam kemarin saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif ini dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung tersebut dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait