URnews

Terancam Dimiskinkan, Aset dan Aliran Dana Doni Salmanan Bakal Ditelusuri Polisi

Rizqi Rajendra, Rabu, 9 Maret 2022 11.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terancam Dimiskinkan, Aset dan Aliran Dana Doni Salmanan Bakal Ditelusuri Polisi
Image: Doni Salmanan dengan mobil mewahnya. (Instagram: @donisalmanan)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera menelusuri seluruh aset kekayaan milik crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex usai dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menyita seluruh aset mewah Doni Salmanan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasus penipuan ini.

"Dilakukan tracing (penelusuran) aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Istri Doni Salmanan yang bernama Dinan Nurfajrina juga akan dipanggil penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam waktu dekat untuk diperiksa dalam rangka mengusut aliran dana dari kasus penipuan yang menjerat suaminya. Diketahui, Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrina baru saja menikah tiga bulan lalu.

"Iya (akan diperiksa), jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," kata Ramadhan.

Tidak menutup kemungkinan, crazy rich asal Bandung itu terancam dimiskinkan seperti Indra Kenz yang terjerat kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," pungkasnya.

Bareskrim Polri membeberkan bahwa Doni Salmanan menjebak para korban untuk menjadi member (anggota) di aplikasi Quotex dengan menjanjikan keuntungan.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait