URtainment

Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Anisa Kurniasih, Rabu, 6 Januari 2021 18.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi
Image: Catherine Wilson (@catherinewilson/Instagram)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini kembali menggelar sidang atas kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson, Rabu (6/1/2021) secara virtual akibat pandemi COVID-19.

Sidang yang awalnya direncanakan berlangsung di dua tempat tersebut akhirnya digelar di tiga tempat yaitu PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut artis yang kerap disapa Keket itu dengan tuntutan menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar JPU Rozi Juliantono.

Sebelumnya, Keket didakwa tiga pasal yaitu pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Verna Wahono selaku kuasa hukum Keket mengatakan, tuntutan jaksa tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 Ayat 1.

Terkait tuntutan tersebut, Verna Wahono pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan pledoi, berharapnya bisa turun lah. Pokonya kami maengharapkan yang tebaik untuk Catherine," kata Verna Wahono usai sidang, Rabu (6/1/2021).

Namun,  karena saksi ahli dari pihak Keket berhalangan hadir, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU dan akan digelar kembali pekan depan, atau  12 Januari 2021.

“(Hari ini) agenda tuntutan. Sudah diupayakan, tapi saksi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan JPU,” terang Verna.

Verna mengatakan, saksi ahli dari pihak JPU juga disebut turut berhalangan hadir dalam sidang. Karena itu, materi sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

"Kalau itu (saksi ahli dari Jaksa) orangnya juga berhalangan,” sambungnya.

Diketahui, Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 terkait kepemilikan narkoba.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait